Nih Urutan/ Perangkingan Prioritas Calon Penerima Sergur 2015
Jika Anda Guru merasa berhak mengikuti Sergur 2015, namun masih ragu nama tercantum atau tidak, sebaiknya segera berkoordinasi dengan disdik kab/kota Anda. Dari sekian ribu data guru yang ada, akan diverifikasi oleh pihak Dinas Pendidikan Kab/Kota, LPMP, dan LPTK penyelenggara apakah sesuai dengan berkas yang dikirimkan ke Dinas Pendidikan. Kemudian dari data yang layak dan sudah diverifikasi tersebut, tidak semua sanggup mengikuti Sergur 2015, mengingat kuota yang terbatas.
Nah, bagaimana sistem perangkingan / urutan prioritas calon akseptor sergur 2015, lihat pada poin-poin di bawah ini:
- Seluruh akseptor sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2013/2014 yang tidak lulus PLPG
- Guru sudah mempunyai akta pendidik dan dimutasikan untuk mengajar bidang kiprah gres sesuai dengan kualifikasi akademik (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 perihal Sertifikasi Guru Dalam Jabatan dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang kiprah gres sesuai latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
- Guru sudah mempunyai akta pendidik TIK instruksi 224 dan KKPI instruksi 330 (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) sesuai pasal 8 Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014 perihal Peran Guru Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dan Guru Keterampilan Komputer Dan Pengelolaan Informasi Dalam Implementasi Kurikulum 2013.
- Guru sudah mempunyai akta pendidik IPA Sekolah Menengah kejuruan instruksi 097 dan IPS Sekolah Menengah kejuruan instruksi 100 (selanjutnya disebut sertifikasi kedua) yang menerima kiprah atau dimutasikan untuk mengampu mata pelajaran sesuai kualifikasi S-1/D-IV yang dimiliki dengan terlebih dahulu mengikuti UKA pada bidang kiprah gres sesuai latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
- Guru yang diangkat sebelum bulan Januari tahun 2006.
- Guru yang diangkat mulai 1 Januari Tahun 2006 (di ranking menurut nilai UKA)
Pada poin 5 jikalau Anda guru yang diangkat sebelum 1 Januari 2006 kemungkinan besar sanggup mengikuti (tanpa UKG), kesempatan ini lebih besar dibanding mereka yang diangkat sesudah 1 Januari 2006 dimana perangkingan menurut dari nilai Uji Kompetensi Guru / UKA Sergur 2015. Tentu saja "rebutan" sisa kuota akseptor Sergur 2015 akan terjadi di poin 6 ini, apalagi akseptor dari sini lebih banyak dibanding mereka yang gagal pada sertifikasi sebelumnya, sertifikasi kedua, maupun guru yang diangkat sebelum januari 2006.
Demikian urutan prioritas calon akseptor sergur 2015.
Jadwal UKA/UKG 2015
Cek Calon Peserta UKG dan Tempat UKG 2015
0 Response to "Nih Urutan/ Perangkingan Prioritas Calon Penerima Sergur 2015"
Posting Komentar