Nih Sertifikasi Ulang Bagi Guru Yang Tidak Linier
Linier yang dimaksudkan disini yaitu kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S1/DIV dengan bidang studi sertifikasi guru. Sebagai teladan mereka yang mempunyai berijazah S1 PGSD namun mengajar dan atau mempunyai akta pendidik sebagai guru PENJAS. Di dalam surat bernomor Nomor : 13047/J/LL/2014 dijelaskan mengenai syarat-syarat dan penyebab mereka yang wajib ikut sertifikasi kedua.
Sebelum muncul kekuatiran berlebihan, mari perhatikan gambar di bawah yang aku capture dari surat tersebut.
Add caption |
Linier yang dimaksudkan disini yaitu kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S1/DIV dengan bidang studi sertifikasi guru
Lihat poin 2 sebagai contoh: Artinya mereka yang mempunyai ijazah S1/DIV PGSD, Psikologi, IPA/IPS, Matematika, Bhs Indonesia, Fisika, Kimia, Biologi, PPKn, Sejarah, Geografi, Ekonomi BOLEH MENGIKUTI SERTIFIKASI GURU KELAS SD. Bagaimana mereka yang sudah terlanjur mempunyai akta pendidik Guru Kelas SD yg mempunyai ijazah ibarat disebutkan di atas, ya artinya terang aman. tidak perlu mengikuti sertifikasi ulang.
Kemudian kita lihat poin 5. Bidang studi sertifikasi Penjas maka harus berijazah S1 Penjas atau yang relevan. Artinya mereka yang akan ikut sertifikasi guru penjas wajib berijazah Penjas. bagaimana kalau kasusnya berijazah PGSD namun terlanjur ikut sertifikasi Penjas? Jelas wajib Sertifikasi kedua/ulang.
Sebenarnya banyak masalah lain lagi, contohnya seoarng guru berijazah S1 PAI mempunyai sertifikat/ikut sertifikasi guru Kelas SD, terang gak linier. Lalu ada guru berijazah PGSD mengajar di TK. dan masih banyak masalah lain. Ada 2 poin penting yang harus diikuti,
1. kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S1/DIV dengan bidang studi sertifikasi guru
2. kesesuaian antara bidang studi sertifikasi guru dengan mata pelajaran yang diajarkan (hubungannya disini yaitu dengan proteksi profesi).
Buat kita yang akan mengikuti pilihan bidang studi sertifikasi, sedangkan buat yang mengalami ketidaklinearan segera hubungi dinas pendidikan kab/kota. Karena waktu sudah semakin mepet untuk mengikuti sertifikasi kedua tersebut.Lihat syarat penerima yang akan ikut sertifikasi ulang.
Semoga rekan guru dapat memahami klarifikasi di atas, kalau dirasa kurang cocok, dapat ditanyakan ke pihak terkait. Untuk surat selengkapnya dapat di unduh di sini. Silakan ekstrak dulu file .zip nya.
Related Posts