Nih Pemantapan Kemampuan Mengajar (Pkm) Sergur 2015


Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) merupakan proses final dalam PPGJ / Sergur 2015. Proses ini wajib dilaksanakan penerima yang telah dinyatakan lulus dalam acara Workshop selama 16 hari di LPTK. PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (di luar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai kiprah pokok guru yang mencakup penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK), melakukan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK, melakukan penilaian, pembimbingan, dan acara persekolahan lainnya.
 Proses ini wajib dilaksanakan penerima yang telah dinyatakan lulus dalam acara Workshop Nih Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) Sergur 2015
Sertifikasi Guru

berikut rambu-rambu dalam pelaksanaan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) PPGJ 2015:

  1. PKM dilaksanakan di sekolah tempat guru bertugas.
  2. Beban mencar ilmu PKM 14 SKS dengan durasi waktu 2 bulan, dengan ekivalen waktu 10 jam per hari.
  3. Supervisi dilakukan sebanyak 2 (dua) kali oleh guru inti atau pengawas/kepala sekolah yang ditunjuk.
  4. Peserta PKM wajib melakukan dan menciptakan laporan PTK/PTBK sesuai dengan format dan waktu yang ditentukan dan disahkan oleh kepala sekolah dan dipublikasikan di perpustakaan/ruang baca sekolah.
  5. Uji kinerja dilaksanakan di final PKM oleh Asesor LPTK Penyelenggara dan guru inti (supervisor setempat), penerima wajib menyerahkan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK) yang akan dipraktikkan pada ketika uji kinerja. 
  6. Peserta yang belum lulus ujian kinerja, diberikan kesempatan menempuh ujian ulang maksimum 2 (dua) kali. 
  7. Uji kinerja dilaksanakan di sekolah cluster dan penetapannya diubahsuaikan dengan kondisi geografis setempat dan/atau diubahsuaikan dengan KKG dan MGMP. 
  8. Ujian Tulis Nasional (UTN) dilaksanakan secara on-line dan untuk tempat tertentu secara off-line. 

Demikian rambu-rambu / hal-hal yang dilaksanakan dalam PKM proses final sertifikasi guru 2015
Related Posts