Nih Menteri Pan-Rb: Seluruh Pns Wajib Lapor Harta Kekayaan


Dalam beberapa tahun ke depan seluruh PNS baik kawasan maupun instansi sentra wajib melaporkan jumlah harta kekayaannya. Ini menyusul telah diterbitkannya edaran Menpan no 1 tahun 2015 dari Kemen PAN-RB perihal Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Hal ini disampaikan Yuddy Chrisnandi, Menteri PAN-RB dalam program 100 Hari Penilaian Kerja Kemen PAN-RB di kantornya, Jakarta, Selasa 27 Januari 2015.

Menpan RB Yuddy Chrisnandi

Di lansir dari metrotvnews.com soal prosedur pelaporan,  nantinya setiap PNS akan melaporkan harta kekayaannya kepada internal inspektorat masing-masing instansi. Laporan itu kemudian dilanjutlan ke KPK.

Untuk memudahkan, laporan dibentuk dalam format sederhana, hanya 2 halaman.
Sedangkan untuk PNS kawasan teknis pelaporan ke KPK, Yuddi menyampaikan akan dibuatkan format online nya. Surat edaran selengkapnya dapat diunduh di link ini

0 Response to "Nih Menteri Pan-Rb: Seluruh Pns Wajib Lapor Harta Kekayaan"

Posting Komentar