Nih Perilaku Pgri Terhadap Kebijakan Pemerintah Perihal Kurikulum 2013
KEBIJAKAN PEMERINTAH TENTANG KURIKULUM 2013
1. PGRI sebagai organisasi profesi guru Indonesia semenjak semula mendukung pergantian Kurikulum 2006 menjadi Kurikulum 2013, untuk perbaikan mutu pendidikan, meskipun kami menganggap perumusan substansinya terburu-buru dan kurang matang. PGRI meminta penerapan Kurikulum 2013 dilaksanakan secara sedikit demi sedikit sehabis dipersiapkan dengan baik melalui uji coba. PGRI juga telah secara proaktif ikut mensosialisasikan implementasi Kurikulum 2013 melalui aneka macam acara organisasi.
2. Kini nasib Kurikulum 2013 menyerupai semula diduga oleh PGRI, mengalami banyak kasus dalam implementasinya. Kerangka pikir Kurikulum 2013 sukar dipahami guru, metode pembelajaran yang direkomendasikan susah diterapkan, desain training guru tidak efektif, penilaian yang sangat membebani, kesiapan buku guru dan buku siswa yang kedodoran telah melahirkan semacam “malapetaka” bagi kebanyakan sekolah.
3. Problem implementasi Kurikulum 2013 bukanlah berkisar pada duduk kasus teknis-implementatif semata. Tetapi lebih daripada itu, kesukaran tersebut merupakan lanjutan dari inkoherensi aneka macam unsur dalam substansi yang sering kali diklaim “bagus” oleh para pembuatnya. Dalam pandangan PGRI, Kurikulum 2013 merupakan koleksi dari aneka macam hal yang boleh jadi pengembangan konsepnya “bagus”, namun—karena tergesa-gesa—tak diolah menjadi sesuatu yang sederhana dan solid sebagai rancangan operasional yang gampang dipahami, gampang dilaksanakan secara tepat, serta sesuai dengan kapabilitas guru dan situasi lingkungan mencar ilmu kita.
4. Oleh alasannya itu, PGRI sependapat dan mendukung ide/keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk melaksanakan perbaikan fundamental terhadap Kurikulum 2013 dengan beberapa usulan:
a. Revisi Kurikulum 2013 hendaknya tidak bersifat parsial dengan menutupi (istilah pejabat Kemdikbud) bolong-bolongnya saja. Seperti dikemukakan di atas bahwa kasus yang terkandung dalam Kurikulum 2013 mencakup asumsi, argumentasi, substansi, dan kekerabatan serta sinkronisasi dan implementasinya sehingga membutuhkan peninjauan ulang secara menyeluruh. Ini berarti perbaikan memerlukan waktu yang relatif panjang dan dibutuhkan sanggup menghasilkan rumusan yang berdurasi panjang sehingga tidak berganti setiap pergantian menteri.
b. Karena perbaikan sepertinya memerlukan waktu yang relatif panjang, maka “dualisme” pembelajaran yang ditimbulkan atas pemberlakuan kebijakan ini akan berlangsung lama, dan berdampak pada kesenjangan yang cenderung diskriminatif. Sebagaimana diketahui bahwa sekolah yang menjalankan Kurikulum 2013 semenjak 2013/2014 kebanyakan sekolah eks RSBI yang sanggup dikategorikan sekolah bagus/unggul. Selain itu barangkali tidak kasus bila sekolah-sekolah tersebut dijadikan basis pengembangan dan percontohan. Tetapi bila “pengembangan” dimaksudkan sebagai uji coba sepertinya perlu dipertimbangkan keberagaman (aspek random) dalam samplingnya.
c. PGRI mengusulkan, demi keutuhan sistem dan menghindari dualisme dalam implementasinya:
1) Pemerintah menerapkan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama tiga semester dan sekolah yang sudah siap melaksanakannya, serta menyebabkan sekolah-sekolah tersebut sebagai sekolah pengembangan dan percontohan penerapan Kurikulum 2013. Sekolah yang melaksanakan hendaknya telah tersedia perangkat kurikulum yang lengkap dan guru yang telah dilatih dengan baik. Bagi sekolah yang belum siap atau gres melaksanakan kurikulum satu semester menerapkan Kurikulum 2006.
2) PGRI mengusulkan pemberlakuan keputusan tersebut point 1) dimulai pada semester ganjil tahun pelajaran 2015/2016 dengan pertimbangan biar sekolah tuntas melaksanakan proses pembelajaran hingga dengan final tahun pelajaran 2014/2015. Dengan catatan bila tidak ada hal-hal yang sangat urgen dalam pertimbangan Menteri yang tidak kami ketahui.
3) Untuk menjamin keberlangsungan proses pembelajaran selama revisi Kurikulum 2013, pemerintah dibutuhkan menciptakan kebijakan yang menjadi pegangan bagi para guru dan sekolah dalam menjalankan proses pembelajaran. Kebijakan tersebut berupa ketetapan memakai Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006, yang dilakukan bersama.
d. Revisi Kurikulum 2013 hendaknya melalui rangkaian proses pembahasan dan pematangan, proses desiminasi untuk uji publik secara sungguh-sungguh dan dilanjutkan dengan adanya uji coba di lapangan.
e. Kami sangat menghargai kiprah penyempurnaan Kurikulum 2013 “dikembalikan” kepada Pusat Kurikulum dan Perbukuan, dan tidak ditangani oleh tim ad hoc. Namun proses penyempurnaan Kurikulum 2013 hendaknya dilakukan dengan melibatkan aneka macam unsur yang menjamin adanya masukan dari aneka macam pihak dengan aneka macam pandangan.
Demikian pandangan kami, semoga niat baik kita semua akan membuahkan langkah efektif dan bermanfaat bagi pendidikan dan bangsa ke depan.
PGRI sebagai organisasi profesi guru senantiasa memosisikan diri sebagai kawan konstruktif pemerintah akan mendukung setiap upaya pemajuan pendidikan nasional.
Jakarta, 10 Desember 2014
Ketua Umum,
Dr. Sulistiyo, M.Pd
0 Response to "Nih Perilaku Pgri Terhadap Kebijakan Pemerintah Perihal Kurikulum 2013"
Posting Komentar