Nih Asas Layanan Bimbingan Dan Konseling

Asas  layanan bimbingan dan konseling
  1. Kerahasiaan ialah asas layanan yang menuntut konselor atau guru bimbingan dan konseling merahasiakan segenap data dan keterangan wacana penerima didik/konseli, sebagaimana diatur dalam isyarat etik bimbingan dan konseling.
  2. Kesukarelaan, ialah asas kesukaan dan kerelaan penerima didik/konseli mengikuti layanan yang diperlukannya.
  3. Keterbukaan ialah asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang bersifat terbuka dan tidak berpura-pura dalam memperlihatkan dan mendapatkan informasi.
  4. Keaktifan ialah asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling kepada penerima didik/konseli memerlukan keaktifan dari kedua belah pihak.
  5. Kemandirian ialah asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling  yang merujuk pada tujuan semoga penerima didik/ konseli bisa mengambil keputusan pribadi, sosial, belajar, dan karir secara mandiri.
  6. Kekinian ialah asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang berorientasi pada perubahan  situasi dan kondisi masyarakat   di tingkat lokal, nasional dan global yang besar lengan berkuasa kuat terhadap kehidupan penerima didik/konseli. 
  7. Kedinamisan ialah asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang berkembang dan berkelanjutan dalam memandang wacana hakikat manusia, kondisi-kondisi perubahan perilaku, serta proses dan teknik bimbingan dan konseling sejalan perkembangan ilmu bimbingan dan konseling.
  8. Keterpaduan ialah asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling yang  terpadu antara  tunjuan bimbingan dan konseling dengan tujuan pendidikan dan nilai – nilai luhur yang dijunjung tinggi dan dilestarikan oleh masyarakat. 
  9. Keharmonisan ialah asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling  yang selaras dengan visi dan misi sekolah, nilai dan norma kehidupan yang berlaku di masyarakat. 
  10. Keahlian ialah asas layanan konselor atau guru bimbingan dan konseling menurut atas kaidah-kaidah akademik dan watak profesional, dimana layanan bimbingan dan konseling hanya sanggup diampu oleh tenaga jago bimbingan dan konseling. 
  11. Tut wuri handayani ialah suatu asas pendidikan yang mengandung makna bahwa konselor atau guru bimbingan dan konseling sebagai pendidik harus memfasilitasi setiap penerima didik/konseli untuk mencapai tingkat perkembangan yang utuh dan optimal.

0 Response to "Nih Asas Layanan Bimbingan Dan Konseling"

Posting Komentar