Nih Agenda Guru Bantu Akan Dihentikan

Permendikbud nomor 141 tahun 2014 perihal penghentian kerjasama guru bantu.
Program guru bantu yang telah dimulai semenjak tahun 2003 dan 2004 resmi akan dihentikan. Segala bentuk kerjasama termasuk penggajian akan distop. Hal ini mengingat banyak dari guru yang ada telah diangkat menjadi CPNS dan berpindah ke satuan pendidikan lain dimana guru bantu tersebut diangkat oleh pemerintah.

 perihal penghentian kerjasama guru bantu Nih Program GURU BANTU akan dihentikan
Anies Baswedan
Penghentian kerjasama aktivitas guru bantu ini tertuang dalam permendikbud nomor 141 tahun 2014 perihal penghentian kerjasama guru bantu. Terhitung semenjak tanggal 31 Desember 2015 berlaku secara nasional.

Adapun mereka guru bantu yang belum terangkat Pemerintah Daerah atau masayarakat sanggup melaksanakan hal-hal sebagai berikut:
  1. Berdasarkan kewenangannya, pemerintah tempat atau masyarakatpenyelenggara pendidikan sanggup mengoptimalkan tugas guru bantu.
  2. Berdasarkan analisis kebutuhan, optimalisasi tugas guru bantusebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup berupa pengangkatan gurubantu sebagai calon pegawai negeri sipil atau sebagai guru tetap pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  3. Pelaksanaan optimalisasi tugas guru bantu sebagaimana dimaksud padaayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja tempat atauanggaran yayasan penyelenggara pendidikan.
Silakan unduh di link ini permendikbud perihal penghentian guru bantu

0 Response to "Nih Agenda Guru Bantu Akan Dihentikan"

Posting Komentar