Nih Pembagian Kiprah Pengguna Padamu Negeri
Sistem Padamu Negeri dirancang sedemikan rupa, loginnya diubahsuaikan Peran Pengguna dan mendukung Login Multi-Peran Pengguna (Multi-Roles User). Pembagian kiprah menurut Peran Pengguna di Layanan PADAMU NEGERI, meliputi:
- Admin/Op LPMP, Admin/Op Dinas,
- Admin/Op Sekolah, dan
- Individu PTK.
Masing-masing kiprah pengguna mempunyai LOGIN hak susukan tertentu sesuai lingkup kiprah masing-masing, bahkan individu PTK sanggup juga berperan sebagai Admin/Op sekaligus di multi sekolah bila diperlukan. Tugas kiprah selangkapnya dijelaskan berikut ini:
Add caption |
Tugas Peran Admin LPMP Provinsi
1. Menerima dan verifikasi dokumen proposal NUPTK Baru (S10)2. Cetak tanda bukti dan arsip (S11)
3. Mendistribusikan akun institusi dinas dan sekolah (S01)
Tugas Peran Admin/Operator Sekolah
1. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Sekolah (A05 dan S03)2. Entri proposal ke aplikasi (A05)
3. Cetak tanda bukti entri (S02, S04, S07)
4. Cetak ulang (reset) Akun PTK jikalau diminta PTK.
5. Melengkapi profil sekolah
Tugas Peran Admin Dinas Kab/Kota
1. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Pengawas (A06, A10, S03 dan S18)2. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Kepala Sekolah (A09)
3. Menerima dan verifikasi dokumen PTK Sekolah (SM01, SM02, SM04, S06, S07, S12)
4. Entri data ke aplikasi (A06, A09, A10)
5. Cetak tanda bukti dan arsip (SM02, SM03, SM05, S01, S08, S09, S10, S13, S18, S19)
6. Cetak ulang (reset) Akun Sekolah jikalau diminta oleh sekolah.
7. Melengkapi profil dinas
Tugas Peran Individu PTK
1. Melengkapi A05 proposal pendaftaran PTK gres untuk diserahkan ke Admin Sekolah2. Menerima S02 dari Admin Sekolah dan melaksanakan aktivasi akun ke Padamu Negeri
3. Melengkapi data rinci dan mencetak S03 (diserahkan ke Admin Sekolah)
4. Menerima S07 (Pakta Integritas) dari Admin Sekolah
5. Menerima S08 (Tanda Bukti Bintang 4) dari Admin Dinas
6. Mencetak S12 sebagai proposal edit data rinci untuk diserahkan ke Admin Dinas
7. Menerima S13 sebagai tanda bukti persetujuan S12 dari Admin Dinas
8. Mencetak S06 proposal NUPTK Baru (jika memenuhi syarat) untuk diserahkan ke Admin Dinas
9. Menerima S09 sebagai bukti terima proposal S06 dari Admin Dinas
10. Menerima S11 sebagai bukti penerbitan NUPTK Baru dari Admin LPMP
11. Mencetak SM01 sebagai bukti proposal mutasi untuk diserahkan ke Admin Dinas
12. Menerima SM02, SMO3 sebagai bukti proses mutasi dari Admin Dinas
13. Melengkapi formular A09 (Ajuan Kepsek) dan A10 (Ajuan Pengawas) untuk diserahkan ke Admin Dinas
14. Menerima S18 (bagi Kepsek) atau S19 (bagi Pengawas) sebagai bukti persetujuan oleh Admin Dinas.
Informasi alur dan mekanisme kiprah peran pengguna sanggup dipelajari selengkapnya di: http://cari.padamu.siap.web.id/#!/alur
Related Posts