Nih Kemdikbud Kembangkan Sistem Pengelolaan Data Pendidikan Berbasis Situs Jejaring
Sistem pengelolaan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Pendidikan Nasional RI (Inmendiknas) Nomor 2 Tahun 2011 wacana Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Pada bab kedua diamanatkan khusus kepada Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan untuk merancang basis data pendidikan yang relasional sehingga bisa menghasilkan data longitudinal untuk setiap entitas pendidikan.
Add caption |
Kemudian juga diamanatkan untuk merancang suatu formulir pendataan yang mencangkup semua atribut yang diharapkan untuk setiap entitas pendidikan gotong royong sekretaris unit utama. Selain merancang, juga membangun suatu sentra data kementerian untuk menampung dan mengintergrasikan semua data yang dihasilkan dari pengumpulan data.
Selanjutnya ialah memilih dan menyediakan data tumpuan wilayah, satuan pendidikan, penerima didik, serta pendidik dan tenaga kependidikan. Atas dasar aturan tersebut, maka dibangunlah sistem pengelolaan data pendidikan yang dimasukkan dalam enam situs jejaring. Situs jejaring pertama ialah tumpuan data dengan alamat http://referensi.data.kemdikbud.go.id. Data tumpuan ini sanggup menjadi satu-satunya sumber data pendidikan.
Situs jejaring kedua ialah data master tumpuan satuan pendidikan dengan alamat http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Fungsi master tumpuan satuan pendidikan ini sebagai kunci dalam sistem integrasi pengelolaan database, mensinkronkan data hasil pendataan dan hasil transaksi. Master tumpuan ini juga dipakai untuk integrasi kegiatan pembangunan pendidikan dalam rangka perencanaan, serta monitoring dan penilaian program-program pembangunan.
Situs jejaring ketiga ialah data master tumpuan penerima asuh dengan alamat http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id. Referensi data tersebut bertujuan untuk memadankan data penerima asuh yang terdapat di data pokok pendidikan (Dapodik) di masing-masing unit utama Kemdikbud dengan PDSP, sehingga satu penerima asuh hanya mempunyai satu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Situs jejaring keempat ialah data master tumpuan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) dengan alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id. Referensi data tersebut bertujuan untuk membersihkan data PTK yang belum sesuai jawaban kesamaan data atau sudah tidak aktif. Kewenangan untuk melaksanakan verifikasi dan validasi data PTK ini diberikan kepada dinas pendidikan kabupaten dan kota melalui KKDatadik dengan memakai username dan password sama dengan kanal penelusuran data.
Situs jejaring kelima ialah data master tumpuan wilayah dengan alamat http://wilayah.data.kemdikbud.go.id. Referensi tersebut bertujuan untuk pembangunan sistem data pendidikan yang terintergrasi dari aneka macam kawasan berdasarkan wilayah.
Untuk memastikan data pendidikan sanggup terkelola dengan baik dan optimal sabagai upaya memastikan bahwa seluruh warga negara sanggup terlayani dengan baik, profesional dan transparan. Maka dibuatlah situs jejaring keenam yaitu jaringan pengelola data pendidikan dengan alamat www.sdm.data.kemdikbud.go.id.
0 Response to "Nih Kemdikbud Kembangkan Sistem Pengelolaan Data Pendidikan Berbasis Situs Jejaring"
Posting Komentar