Nih Kewajiban Pelaporan Penerimaan Buku Kurikulum 2013

Hari ini Kemdikbud di website dapo.dikdas.kemdikbud.go.id mengumumkan dimana sekolah yang sudah mendapatkan buku kurikulum 2013 wajib melaporkannya. Pengumuman tersebut sanggup dilihat di tautan dapo.dikdas.kemdikbud.go.id yang isinya sebagai berikut:

id mengumumkan dimana sekolah yang sudah mendapatkan buku kurikulum  Nih Kewajiban Pelaporan Penerimaan Buku Kurikulum 2013

Kepada Yth :
Ibu/Bapak Kepala Sekolah
Ditempat,

Pertama, kami ucapkan terima kasih atas kerja samanya selama ini untuk mendukung kelengkapan data pendidikan melalui aplikasi dapodik.

Sebagaimana Ibu/Bapak ketahui ketika ini Pemerintah sedang melakukan Kurikulum 2013 kini memasuki tahap pengiriman buku ke sekolah. Untuk mengetahui apakah sekolah Ibu/Bapak sudah atau belum mendapatkan buku Kurikulum 2013, kami sampaikan instrumen aplikasi untuk diisi melalui alamat http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/laporan/.

Keberhasilan proses pembelajaran tergantung adanya buku di sekolah. Oleh alasannya itu, pengisian instrumen ini menjadi sangat penting untuk diisi secara benar, sempurna dan cepat. Untuk memastikan buku telah Ibu/Bapak terima, mohon kiranya instrumen diperbaharui setiap 3 (tiga) hari sekali sesuai dengan perkembangan buku yang Ibu/Bapak terima.

Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudyaan
Bidang Pendidikan,
Musliar Kasim

Hal pertama tentunya yaitu kita/operator wajib login terlebih dahulu. Adapun username dan password yang digunakan yaitu SAMA dengan yang digunakan untuk verval peserta didik/NISN. untuk petunjuk panduan pelaporan buku kurikulum 2013 sanggup di unduh di link http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/laporan/assets/file/petunjuk_responden.pdf

0 Response to "Nih Kewajiban Pelaporan Penerimaan Buku Kurikulum 2013"

Posting Komentar