Nih Guru Wajib Tes Kejiwaan

Disahkannya Undang Undang Kesehatan Jiwa Nih Guru Wajib Tes Kejiwaan
image by republika.co.id
Disahkannya Undang Undang Kesehatan Jiwa, menuntut bagi siapapun mereka yang bekerja yang berafiliasi eksklusif dengan publik untuk menjalani tes kejiwaaan, tak terkecuali buat kita yang bekerja di lingkungan instansi pendidikan, guru. Dilansir dari situs jpnn.co Anggota Komisi IX dewan perwakilan rakyat RI, Wirianingsih menyampaikan sesudah disahkannya Undang-Undang (UU) Kesehatan Jiwa oleh dewan perwakilan rakyat maka siapa saja nantinya yang akan bekerja berkaitan eksklusif dengan publik harus menjalani uji kejiwaan.

"Dalam Pasal 71 dari UU Kesehatan Jiwa mengatur perihal pentingnya orang yang bekerja berkaitan eksklusif dengan publik harus melalui tes kejiwaan. Termasuk para guru dan dosen," kata Wirianingsih, di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (8/7).

Uji kejiwaan tersebut lanjut politisi PKS itu, akan diberlakukan secara periodik terhadap kemampuan mengingat, berintegrasi dan sosialisasi.

"Artinya, sebelum ditugaskan dan selama bertugas selalu dikontrol kesehatan kejiwaannya," ujar Wirianingsih.

Selain itu berdasarkan Wirianingsih, pemerintah kabupaten dan kota wajib memberi pelayanan kesehatan kejiwaan sesudah UU tersebut disahkan dan pemerintah provinsi wajib menyediakan kemudahan kesehatan jiwa, minimal lima tahun sesudah UU ini diumumkan.

Terakhir beliau katakan melihat postur APBN-P 2014 memang sulit untuk memenuhi amanat UU Kesehatan Kejiwaan tersebut.

"Menurut UU Keuangan Negara, budget sektor kesehatan itu minimal lima persen dari APBN semoga bisa tercover problem kesehatan kejiwaan ini. Faktanya kan tidak lebih dari dua setengah persen," ungkap

0 Response to "Nih Guru Wajib Tes Kejiwaan"

Posting Komentar