Nih Guru Wajib Tes Kejiwaan
image by republika.co.id |
"Dalam Pasal 71 dari UU Kesehatan Jiwa mengatur perihal pentingnya orang yang bekerja berkaitan eksklusif dengan publik harus melalui tes kejiwaan. Termasuk para guru dan dosen," kata Wirianingsih, di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (8/7).
Uji kejiwaan tersebut lanjut politisi PKS itu, akan diberlakukan secara periodik terhadap kemampuan mengingat, berintegrasi dan sosialisasi.
"Artinya, sebelum ditugaskan dan selama bertugas selalu dikontrol kesehatan kejiwaannya," ujar Wirianingsih.
Selain itu berdasarkan Wirianingsih, pemerintah kabupaten dan kota wajib memberi pelayanan kesehatan kejiwaan sesudah UU tersebut disahkan dan pemerintah provinsi wajib menyediakan kemudahan kesehatan jiwa, minimal lima tahun sesudah UU ini diumumkan.
Terakhir beliau katakan melihat postur APBN-P 2014 memang sulit untuk memenuhi amanat UU Kesehatan Kejiwaan tersebut.
"Menurut UU Keuangan Negara, budget sektor kesehatan itu minimal lima persen dari APBN semoga bisa tercover problem kesehatan kejiwaan ini. Faktanya kan tidak lebih dari dua setengah persen," ungkap
0 Response to "Nih Guru Wajib Tes Kejiwaan"
Posting Komentar