Nih Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru

Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru

Hal yang utama dalam proses sertifikasi guru yaitu bidang studi sertifikasi guru yang ditetapkan oleh guru. Guru secara profesional harus memutuskan bidang studi tersebut menurut kompetensi yang dikuasainya. Hal penting yang harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan menempel terus pada guru selama menjalankan profesi guru.

Diharapkan tidak terjadi kesalahan nomor arahan bidang studi alasannya yaitu bidang studi ini akan menjadi dasar LPTK dalam melaksanakan evaluasi portofolio dan PLPG. Kesalahan akan menyebabkan terjadinya penundaan proses sertifikasi guru di LPTK. Kode bidang studi sertifikasi guru ditunjukkan pada nomor penerima sertifikasi guru pada digit 7, 8, dan 9.

Bidang studi sertifikasi guru menjadi contoh dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu:
  • penentuan soal uji kompetensi;
  • penentuan pembagian kiprah mengajar guru;
  • pemberian tunjangan profesi guru;
  • penilaian kinerja guru; dan
  • pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
  1. bagi guru yang sudah S-1/D-IV sesuai dengan jadwal studi S-1/D-IV (linier),
  2. bagi guru yang sudah S-1/D-IV apabila tidak sesuai dengan jadwal studi S-1/D-IV (tidak linier) sanggup memutuskan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, yang diampunya, dan wajib mempunyai masa kerja minimal 5 tahun terakhir secara berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
  3. bagi guru yang belum S-1/D-IV, sanggup memutuskan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran yang sedang diampu, dan wajib mempunyai masa kerja minimal 5 tahun terakhir secara berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.

0 Response to "Nih Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Guru"

Posting Komentar