Nih Kriteria/Syarat Peserta Sumbangan Profesi Guru Pns
Tunjangan profesi melalui prosedur transfer diberikan kepada guru PNSD yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai peserta santunan profesi guru PNSD yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kriteria guru PNSD peserta santunan profesi melalui prosedur transfer:
1. Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Pengawas PNSD yang melakukan kiprah kepengawasan pada satuan pendidikan;
3. Memiliki satu atau lebih akta pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan sebelum simpulan Desember 2013 oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
4. Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5. Mengajar pada satuan pendidikan dengan rasio guru siswa yang sesuai dengan Pasal 17 pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Jika dalam satu satuan pendidikan hanya mempunyai satu rombongan berguru pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa sanggup kurang dari ketentuan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru, berlaku hingga dengan Desember 2015;
6. Beban kerja guru yaitu sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu, sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya;
7. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 dikecualikan apabila guru:
- Mendapat kiprah perhiasan sebagai kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per ahad atau membimbing 40 (empat puluh) peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
- Mendapat kiprah perhiasan sebagai wakil kepala satuan pendidikan, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per ahad atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
- Mendapat kiprah perhiasan sebagai kepala perpustakaan, kepala laboratorium, ketua agenda keahlian, kepala bengkel, kepala unit produksi dan sejenisnya, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu;
- Bertugas sebagai pengawas harus melakukan kiprah sesuai dengan Permenpan Nomor 21 Tahun 2010;
- Bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling sedikit mengampu 150 (seratus lima puluh) peserta didik pada satu atau lebih satuan pendidikan;
- Bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu paling sedikit 6 (enam) jam tatap muka per minggu;
- Bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan di kawasan khusus yang kriteria kawasan khususnya sudah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2012 wacana Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru dan ditetapkan dengan SK gubernur/bupati/walikota;
- Bagi guru produktif yang berkeahlian khusus/berkeahlian langka/memiliki keterampilan atau budaya khas daerah, untuk mengajarkan praktik sanggup dilakukan oleh guru lebih dari 1 (satu) orang dengan keahlian yang dibutuhkan;
- Bagi guru Sekolah Menengah kejuruan dan Sekolah Menengan Atas yang sudah mempunyai akta pendidik dan mengajar pada peminatan bahasa kecuali bahasa Inggris, termasuk kategori mata pelajaran langka, alasannya yaitu guru tidak sanggup diberi kiprah pada satuan pendidikan lain untuk mengajar sesuai dengan akta pendidiknya dengan alasan kesulitan jalan masuk dibandingkan dengan jarak dan waktu.
- bagi guru Sekolah Menengah kejuruan yang sudah mempunyai akta keahlian tertentu, sanggup mengajar mata pelajaran lain yang masuk dalam kategori paket keahlian (daftar mata pelajaran sebagaimana terlampir);
- Bertugas sebagai guru di sekolah Indonesia di luar negeri;
- Bertugas sebagai guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.
8. Belum pensiun;
9. Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah;
10. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
11. Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
12. Dalam pelaksanaan peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Agama Nomor:05/X/PB/2011, SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, 48 Tahun 2011, 158/PMK.01/2011, Tahun 2011 wacana Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil,
guru yang sudah mempunyai akta pendidik tetapi dialihtugaskan antarsatuan pendidikan, antarjenjang dan/atau antarmata pelajaran yang dibuktikan dengan surat keputusan Gubernur/Bupati/Walikota menurut perencanaan kebutuhan guru seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota sampai
simpulan Desember 2013. mereka masih mendapat santunan profesinya maksimal 2 (dua) tahun semenjak dipindahtugaskan apabila yang bersangkutan memenuhi persyaratan angka 1 hingga dengan 7 di atas, sebagaimana diatur dalam BAB IV Ketentuan Peralihan, Pasal 5, Permendikbud Nomor 62
Tahun 2013 wacana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru.
13. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota mengirimkan SK alih kiprah guru PNS yang mempunyai akta pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 10 kepada Direktorat Pembinaan PTK terkait dengan melampirkan SK Gubernur/Bupati/Walikota.
14. Selama proses sertifikasi guru tahun 2007 hingga dengan tahun 2011 terjadi perubahan nomor aba-aba dan nama bidang studi sertifikasi guru pada tahun 2009 dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 wacana Standar Isi, dan Keputusan Direktorat
Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah No.251/C/KEP/MN/2008 wacana Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan yang mulai diimplementasikan pada tahun 2009, maka untuk kelengkapan persyaratan pencairan perlu adanya pembiasaan (konversi) nomor aba-aba dan nama bidang studi sertifikasi guru dalam daftar Penyesuaian (Konversi) Bidang Studi Sertifikasi sebelum dan sehabis tahun 2009 yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengembangan SDM Pendidikan
dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kemdikbud.
15. Bagi guru yang sudah mempunyai serifikat pendidik tetapi status kepegawaiannya masih calon pegawai negeri sipil (CPNS), maka santunan profesinya tidak dibayarkan hingga guru yang bersangkutan menjadi PNS dan memenuhi persyaratan lainnya.
tidak mengecewakan banyak yaa. dari beberapa persyaratan di atas ada hal-hal penting yang wajib diketahui oleh para guru, sekolah maupun dinas pendidikan kab/kota. baik untuk dikala ini maupun di masa akan datang,. So mari kita simak sama.
1. Lihat poin 5
5. Mengajar pada satuan pendidikan dengan rasio guru siswa yang sesuai dengan Pasal 17 pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Jika dalam satu satuan pendidikan hanya mempunyai satu rombongan berguru pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa sanggup kurang dari ketentuan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru, berlaku hingga dengan Desember 2015;
Mengapa ada peraturan tersebut? Dalam pengisian dapodik banyak terjadi kecurangan dengan cara memecah rombel, contohnya di SD siswa kelas 2 berjumlah 38 namun dipaksa untuk dipecah, ini terang melanggar hukum PP no 74 tahun 2008 yang minimal jumlah siswa yaitu 20 di SD. So, di 2016 maka hal ini tidak sanggup di tolerir lagi. jadi buat mereka yang ngajar kurang dari 20 siswa terancam tidak akan sanggup santunan profesi. Bagaimana jikalau cuma satu kelas jumlah siswanya kurang dari 20? contohnya kelas 1 18, kelas 2 20, kelas 3, 19, kelas 4 23, kelas 5 23...... yaa SAMA, kena juga. Maka dari itu di sinilah kiprah penting Dinas pendidikan setempat untuk menata ulang pendirian sekolah dan pemerataan guru. Hal ini sanggup disiasati dengan melihat poin 7 bab f. Sulit juga siih.
2. Guru BK (lihat poin 7 e)
Guru BK untuk mendapat santunan profesi wajib mengampu minimal 150 siswa. jadi jikalau ada 300 maka boleh ada 2 guru BK, jikalau kurang dari itu, salah satu harus mengalah.
3. Hal yang tak kalah penting yaitu kesesuaian antara akta pendidik dengan mata pelajaran yang diajarkan, ini juga menjadi polemik di mata para guru. Bahkan yang lebih parah yaitu jikalau Ijazah tidak sesuai dengan akta pendidik dan Bidang studi yang diajarkan. Sebagai teladan ada seorang guru dengan Ijazah Sarjana Pendidikan Pkn, ikut sertifikasi Bahasa Inggris mengajar guru kelas SD. (ini banyak terjadi pada proses sertifikasi tahun 2007 2008) Masalah bukan? Hal terakhir terang tidak memenuhi syarat. Namun yang enjadi perdebatan terakhir yaitu contohnya seorang guru memeiliki Ijazah S1 Matematika, mempunyai akta Pendidik Guru Kelas dan Mengajar sebagai guru kelas di SD?
0 Response to "Nih Kriteria/Syarat Peserta Sumbangan Profesi Guru Pns"
Posting Komentar