Nih Cara Penetapan Penerima Sertifikasi Guru 2014
Ketentuan Umum
- Semua guru yang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk ditetapkan sebagai akseptor sertifikasi guru.
- Guru yang sudah mengikuti sertifikasi guru tetapi diskualifikasi pada tahun pelaksanaan sebelumnya alasannya yakni pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta
- Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014 13
- sertifikasi guru sebagaimana Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008.
- Guru yang tidak lulus sertifikasi guru tahun 2013 DAPAT menjadi akseptor tahun 2014.
- Guru yang sudah terdaftar sebagai akseptor sertifikasi guru tahun 2013 tetapi tidak sanggup mengikuti atau menuntaskan proses sertifikasi tahun 2013 sanggup menjadi akseptor sertifikasi tahun 2014.
- Calon akseptor sertifikasi guru tahun 2014 tidak akan dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural pada tahun 2014.
- Penetapan akseptor dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan memakai Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG). Daftar rangking bakal calon akseptor sertifikasi guru diumumkan oleh BPSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
- Dinas pendidikan kabupaten/kota sanggup menghapus calon akseptor yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon akseptor sertifikasi guru atas persetujuan LPMP dengan alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan yaitu:
- 1) meninggal dunia,
2) sakit permanen,
3) melaksanakan pelanggaran disiplin,
4) mutasi ke jabatan selain guru,
5) mutasi ke kabupaten/kota lain,
6) mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain,
7) pensiun,
8) mengundurkan diri dari calon peserta,
9) sudah mempunyai sertifikasi pendidik (guru) baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain.
Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Guru yang sanggup eksklusif menjadi akseptor sertifikasi guru yakni sebagai berikut.- Peserta sertifikasi tahun 2013 yang tidak lulus, tidak hadir dan akseptor yang hadir tetapi tidak bisa menuntaskan PLPG dengan alasan yang sanggup dipertanggungjawabkan.
- Guru yang telah mengikuti UKG tahun 2013, tapi belum mengikuti proses sertifikasi 2013.
- Semua guru yang diangkat dalam jabatan pengawas yang memenuhi persyaratan dan belum mempunyai sertifikat pendidik.
- Semua guru yang mengajar di tempat perbatasan, terdepan, terluar yang memenuhi persyaratan,
- Guru lainnya yang tidak termasuk ketentuan di atas ditetapkan sebagai akseptor sertifikasi guru menurut kriteria urutan prioritas sebagai berikut: (1) usia, (2) masa kerja, (3) pangkat dan golongan.
- Usia
- Masa kerja sebagai guru
Related Posts