Nih Utang Dukungan Profesi Guru Dibayar Sesudah Ada Peraturan Menteri Keuangan
Anda guru yang masih sempa belum mendapatkan pemberian profesi tahun 2010 sampai 2013 nampaknya harus bersabar lagi. Silakan dibaca gosip selengkapnya.
Jakarta, Kemdikbud --- Hasil audit BPKP menunjukkan, tunggakan utang pemberian profesi para guru yang belum dibayarkan dari tahun 2010-2013 sebesar Rp4,31 triliun. Jumlah tersebut jauh berkurang dari asumsi sebelumnya yakni sebesar Rp8 triliun.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, mengatakan, total sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) yang berada di kabupaten kota sebesar Rp6,068 triliun. Dana tersebut seharusnya untuk pembayaran pemberian profesi guru yang masih menjadi utang dari tahun 2010-2013.
“Jadi saldo Silpa itu masih ada Rp1,7 triliun lagi, dan memang benar uang itu masih ada di kabupaten kota,” tegas Mendikbud usai meluncurkan SBMPTN 2014, di Kantor Kemdikbud, Jumat (21/03/2014) malam.
Mendikbud mengatakan, meskipun dana tersebut tersebar di kabupaten/kota, ada juga kabupaten/kota yang benar-benar tidak mempunyai Silpa. Akibatnya, kabupaten/kota tersebut tidak sanggup membayarkan pemberian profesi para guru di daerahnya. Dari kabupaten/kota yang kurang itu, Kemdikbud telah mengalokasikan Rp598 miliar di 2014 ini, untuk membayar hutang 2010-2013.
Untuk tempat yang mempunyai Silpa, Mendikbud menegaskan akan segera menuntaskan tunggakan utang kepada para guru. Kemdikbud, kata dia, berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan BPKP. “Segera kita selesaikan, tinggal menunggu peraturan menteri keuangan (PMK) nya saja untuk menggunakan silpa-silpa itu biar sanggup dipakai untuk utang piutang itu,” katanya.
PMK direncanakan rampung bulan ini (Maret). Dengan keluarnya PMK mempunyai dasar aturan untuk menyalurkan dana tersebut kepada para guru yang berhak. “Selama ini kan mereka (daerah) tidak berani menggunakan anggaran tersebut alasannya merupakan anggaran tahun 2010. Dengan PMK, maka kabupaten/kota harus mencairkan,” katanya. (Aline Rogeleonick)
0 Response to "Nih Utang Dukungan Profesi Guru Dibayar Sesudah Ada Peraturan Menteri Keuangan"
Posting Komentar