Nih Mengenal Bpjs Kesehatan Dan Ketenagakerjaan

Program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) resmi diluncurkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per 1 Januari 2014. BPJS merupakan transformasi dari Askes, Jamsostek, Asabri dan Taspen.

1. PT ASKES (Persero)
  • berubah menjadi BPJS Kesehatan dan mulai beroperasi menyelenggarakan kegiatan jaminan kesehatan pada tanggal 1 Januari 2014 (Pasal 60 ayat (1) UU BPJS)
2. PT (Persero) JAMSOSTEK
  • berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 1 Januari 2014 (Pasal 62 ayat (1) UU BPJS)
  • BPJS Ketenagakerjaan paling lambat mulai beroperasi pada tanggal 1 Juli 2015, termasuk mendapatkan peserta gres (Pasal 62 ayat (2) karakter d UU BPJS)
3. PT (Persero) ASABRI
  • menyelesaikan pengalihan kegiatan ASABRI dan kegiatan pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029 (Pasal 65 ayat (1) UU BPJS)
 4. PT TASPEN (Persero)
  • menyelesaikan pengalihan kegiatan THT dan kegiatan pembayaran pensiun ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029 (Pasal 65 ayat (1) UU BPJS)

Proses selanjutnya yaitu pembubaran PT ASKES (Persero) dan PT (Persero) JAMSOSTEK tanpa likuidasi. Sedangkan PT (Persero) ASABRI dan PT TASPEN (Persero) tidak secara tegas ditentukan dalam UU BPJS.


Cara daftar BPJS

 Lalu bagaimana dengan peserta pemegang kartu Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)?

Bagi pegawai negeri sipil (peserta askes) dan karyawan peserta Jamsostek tidak perlu mendaftar lagi menjadi anggota BPJS, alasannya yaitu sudah otomatis akan terdaftar. Peserta gres BPJS yaitu bagi masyarakat biasa yang ingin menjadi anggota BPJS.

 resmi diluncurkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial  Nih Mengenal BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Kepala Grup Manajemen Manfaat BPJS, dr. Andi Afdal mengungkapkan, selama masa peralihan, semua pemegang kartu tersebut masih sanggup menikmati pelayanan kesehatan sebagaimana mestinya. "Kartu usang masih berlaku. Mereka otomatis akan pindah jadi peserta BPJS," kata Andi di Jakarta, Kamis (2/1).

Selambat-lambatnya, dalam tempo tiga hingga empat bulan ke depan, terang Andi, semua peserta peralihan sudah mendapatkan kartu BPJS baru.  Andi melanjutkan, masyarakat pemegang kartu terdahulu juga tetap sanggup menikmati layanan kesehatan di rumah sakit yang selama ini sudah berafiliasi.

Masyarakat yang ingin mendafatar lebih dulu harus mengisi formulir registrasi di kantor-kantor cabang BPJS yang telah ditunjuk untuk lalu mendapatkan nomer virtual account sebagai nomer transaksi pembayaran. Selain itu sanggup juga lewat Bank yang sudah ditunjuk yaitu Bank BNI, BRI dan Bank Mandiri

Setelah mendapatkan virtual account, masyarakat sanggup pribadi membayar premi asuransinya. Setelah membayar, masyarat resmi menjadi pemilik kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit terdaftar. dr. Andi melanjutkan, bagi masyarakat pekerja bukan peserta upah (informal), ada tiga pilihan premi yang harus dibayarkan. Yakni, untuk kelas 3 sebesar Rp 25.500, kelas 2 sebesar Rp 45.500 dan kelas 1 sebesar Rp 59.500.


Regulasi / Aturan BPJS


Bayar Dimuka

Mekanisme pembayaran iuran premi pekerja informal harus dilakukan di muka untuk tiga bulan ke depan. Dalam menentukan kelas layanan, peserta dihentikan berpindah-pindah kelas minimal dalam jangka waktu satu tahun. Misalnya, sudah bayar untuk kelas III, lalu mau naik kelas II, yang bersangkutan tinggal bayar kekurangannya, untuk proses pengumpulan iuran itu, pihaknya telah menjalin kolaborasi dengan tiga bank BUMN, yaitu Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank BRI.


Pepres No.111/2013 wacana Perubahan Atas Perpres No.12/2013 wacana Jaminan Kesehatan.

Dalam revisi perpres yang disebutkan terakhir akan dicantumkan mengenai iuran yang harus dibayar oleh peserta. Iuran bagi peserta dukungan iuran (PBI) telah disepakati sebesar Rp19.225 per orang per bulan. Premi bagi anggota Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia sebesar 5% dari honor pokok dan tunjangan tetap, di mana pemerintah memberi subsidi 3%.

Premi bagi pekerja formal juga sebesar 5% dengan porsi pemberi kerja membayar 4,5% dan pekerja 0,5% hingga Juni 2015. Adapun, dua peraturan yakni Perpres No. 105/2013 wacana Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu, Perpres No. 106/2013 wacana Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Pimpinan Lembaga Negara dinyatakan telah dicabut oleh Presiden RI

0 Response to "Nih Mengenal Bpjs Kesehatan Dan Ketenagakerjaan"

Posting Komentar